
Seorang pria membunuh istrinya dan menyembunyikan jasad korban di lemari kamar hotel, kawasan Jalan Sriwijaya. Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diketahui bernama Okta Apriyanto (30) dan korbannya Meliyati (24). Pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng di rumah keluargannya yang berada di Wonosobo beberapa jam setelah jasad korban ditemukan di lemari kamar hotel 102.
Sehari setelah penangkapan tersangka Okta pun langsung dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan dihadiri langsung Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi). Kapolda mengatakan mayat wanita itu ditemukan pada pukul 11.00, Kamis (11/2/2021). Saat itu petugas hotel menemukan adanya jenazah wanita yang tergeletak di lemari kamar hotel.
"Hasil investigasi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Semarang beserta jajarannya dalam waktu kurang dari enam jam bisa kami ungkap pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Okta," kata dia saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2021). Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka diawali adanya percekcokan. Tersangka dengan korban disinyalir suami istri dan motif pembunuhannya diduga karena cemburu.
"Sehingga terjadilah cekcok. Tersangka mencekik korban sebanyak dua kali. Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai," ujarnya. Setelah dinyatakan meninggal dunia, kata dia, korban dimasukkan ke dalam lemari hotel. Selang beberapa saat tersangka membawa handphone (ponsel) dan uang Rp 100 ribu milik korban untuk memesan ojek online.
"Uangnya baru dipakai Rp 50 ribu untuk pulang ke Wonosobo. Hasil penelusuran dengan cepat berhasil kami tangkap dan ungkap pelakunya," katanya. Menurut dia, berdasarkan keterangan enam saksi yang diperiksa dan barang bukti, patut diduga tersangka merupakan pelaku tunggal pembunuhan. "Korban dimasukkan ke lemari ditutupi tas pakaian," katanya.
Satu Minggu Dikatakannya Kasus terungkap karena disinyalir korban bersama tersangka telah menginap selama satu Minggu di hotel tersebut. Saat itu korban sudah melebihi batas waktu sewa kamar tersebut.
"Rupanya petugas hotel curiga bahwa kok mereka tidak keluar. Setelah di cek ternyata korban sudah ditemukan meninggal dunia," katanya. Kapolda menuturkan pelaku tidak bekerja. Korban menjumpai tersangka yang merupakan suami siri tersebut berbincang dengan wanita lain.
"Korban tersinggung kemudian marah dan terjadilah pembunuhan itu," jelasnya. Menurut Kapolda hasil pemeriksaan, tersangka mengenal korban di kafe yang berada di Cilacap. Korban saat itu bekerja sebagai pemandu lagu (PL)
"Korban itu sebagai PL yang dipakai orang. Sementara tersangka tidak bekerja." "Korban ini merasa tersinggung karena lakinya tidak kerja apalagi ngobrol perempuan lain dan akhirnya cemburu. Niat pembunuhan terjadi saat pertengkaran," ujar dia. Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP.
Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun.