
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah menyampaikan usulan 10 rancangan undang undang (RUU) inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Usulan itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11/2020). Dari 10 RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan, tiga RUU di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.
Sementara tujuh RUU lainnya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2021, yakni RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Yasonna mengatakan, usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru. "Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020. Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU nya," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Yasonna menyebut masing masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting bagi Indonesia di kemudian hari. RUU tentang Wabah misalnya, Yasonna mengatakan RUU tersebut bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini, kata Yasonna hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid 19.
"Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan," katanya. Sementara, terkait RUU Hukum Acara Perdata, Yasonna menjelaskan RUU tersebut pernah diajukan dalam Prolegnas 2019. RUU ini dinilai sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata.
"Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien," kata Yasonna. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun2020 2024. Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Yasonna berhadap komitmen dan kerja sama antara Pemerintah, DPR dan DPRD dapat semakin kuat dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU. "Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR atas terselenggaranya Rapat Kerja hari ini, semoga menghasilkan kebijakan dan daftar usulan RUU dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021 dan prolegnas jangka menengah2020 2024," kata Yasonna. Dalam kesempatan ini, Yasonna menjelaskan mengenai dikeluarkannya RUU Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Yasonna menyebut kedua RUU tersebut bersifat carry over sehingga bisa setiap saat dilanjutkan. "Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda," katanya. Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna juga menyampaikan evaluasi terhadap 15 RUU prolegnas prioritas tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sebanyak dua RUU telah ditetapkan menjadi UU, yakni RUU tentang Bea Materai yang telah diundangkan menjadi UU Nmor 10 Tahun 2020 dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, terdapat empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, yakni RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Kemudian terdapat satu RUU yang telah disampaikan ke DPR, yaknu RUU tentang Landas Kontinen, tiga RUU dalam proses penerbitan Surat Presiden, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
Selanjutnya terdapat lima RUU dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke DPR, yaknu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ibukota Negara, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Setelah rapat ini, agenda pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 akan dilanjutkan dengan rapat panja pada Selasa (24/11/2020) besok sebelum dilakukan rapat kerja terakhir dalam rangka penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.